PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Halaman ini berisi informasi mengenai visi misi, profil, struktur organisasi, tupoksi, dan tata cara permohonan infomasi PPID Puskesmas Mataram

Profil Singkat PPID Puskesmas Mataram

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Dalam rangka memberikan layanan informasi publik di Puskesmas Mataram sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Puskesmas Mataram telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Struktur organisasi, tugas serta fungsi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Puskesmas Mataram telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Puskesmas No 9 tahun 2022. PPID Puskesmas Mataram memiliki visi, misi serta maklumat yang sesuai dengan visi, misi, dan maklumat Puskesmas Mataram.

Maklumat  Pelayanan  PPID Puskesmas Mataram

 

 

Moto, Visi dan Misi

Moto UPTD Puskesmas Mataram

UPTD Puskesmas Mataram dalam melaksanakan pelayanannya mempunyai Moto sebagai berikut:

“Puskesmas dengan pelayanan BERMITRA (BERMutu, Inovatif, Terpercaya, Akuntabilitas)”

Visi UPTD Puskesmas Mataram

Visi Puskesmas Mataram adalah:

“Terwujudnya Mataram Yang Harum : Harmoni Aman Ramah Unggul Mandiri"

Menuju masyarakat mandiri untuk hidup sehat yang dimaksud adalah dengan pelayanan Puskesmas UKM dan UKP dapat memfasilitasi masyakat sehingga menyadari kebutuhan akan kesehatan, mau dan mampu mengenali, mencegah dan mengatasi permasalahan kesehatannya sendiri. Visi Puskesmas Mataram memiliki keterkaitan dengan Visi Dinas Kesehatan Kota Mataram dengan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan menjadi lebih bermutu. 

Keterkaitan visi Puskesmas dengan Visi Pemerintah Kota Mataram yaitu: “Terwujudnya Mataram Yang Harum: Harmoni Aman Ramah Unggul Mandiri”. Visi tersebut akan diwujudkan dengan Misi ke-1 yaitu: "Mewujudkan Sumber Daya Masyarakat yang Berkualitas dan Berkarakter”. Visi ini sejalan pula dengan cita-cita Pemerintah Kota Mataram mewujudkan sumber daya masyarakat yang berkualitas dan berkarakter dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan derajat Kesehatan masyarakat. 

Misi UPTD Puskesmas Mataram

Misi Puskesmas adalah langkah-langkah yang akan diambil untuk mewujudkan visi Puskesmas. Adapun misi untuk mencapai visi Puskesmas adalah dengan: 

  1. Peningkatan layanan Kesehatan yang berkualitas
  2. Peningkatan upaya Kesehatan masyarakat
  3. Pencegahan dan penanggulangan penyakit
  4. Peningkatan pengendalian pertumbuhan penduduk dan pembangunan keluarga

Agar dapat memberikan pelayanan prima yang berkualitas maka, Puskesmas Mataram membuat perencanaan peningkatan sarana prasarana dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui perencanaan tingkat Puskesmas. Monitoring dan evaluasi kegiatan Puskesmas dilaksanakan melalaui penilaian kinerja Puskesmas.

Menciptakan lingkungan sehat yang merupakan sumber Kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat dapat dicapai dengan mengoptimalkan kegiatan promkes dan kesling serta meningkatkan kerjasama lintas program dan lintas sektor.

Struktur Organisasi PPID Puskesmas Mataram

Tugas dan Fungsi PPID Satuan Kerja Lingkup Puskesmas Mataram Tahun

A. Atasan PPID

1. Tugas Atasan PPID yaitu mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan pengendalian, evaluasi pelayanan, evaluasi informasi dan dokumentasi.
2. Fungsi Atasan PPID yaitu :

a. Pelaksanaan koordinasi perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
b. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi.
c. Pelaksanaan koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi.

B. Ketua PPID SKPD

1. Tugas Ketua PPID yaitu :

a. Mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan program dan kegiatan yang dilakukan oleh seksi-seksi dalam PPID Puskesmas Cakranegara Kota Mataram.
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Atasan Ketua PPID.

2. Fungsi Ketua PPID yaitu :

a. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi.
b. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas seksi-seksi pada PPID Puskesmas Cakranegara.
c. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi lingkup Puskesmas Cakranegara.
d. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
e. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi public melalui media cetak dan elektronik.
f. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

C. Seksi Pelayanan Informasi

1. Tugas Seksi Pelayanan Informasi PPID yaitu melaksanakan pelayanan informasi publik.
2. Fungsi Pelayanan Informasi Informasi PPID yaitu:

a. Pelaksanaan perancangan program seksi pelayanan informasi
b. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi.
c. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.
d. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya pelayanan informasi dibantu oleh pengelola pelayanan informasi dengan tugas :

1) Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
2) Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan atau pengguna informasi.
3) Menyusun pengaduan informasi dan atau sengketa informasi.
4) Menyusun pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi

D. Seksi Pengolahan Data

1. Tugas Seksi Pengolahan Data yaitu mengolah danmemberi pelayanankonsultasi dokumentasi danklasifikasi informasi.
2. Fungsi Seksi Pengolahan Data :

a. Pelaksanaan perencanaan program dibidang Dokumentasi dan Arsip.
b. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik.
c. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
d. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonanan informasi.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya seksi pengolahan data dibantu oleh pengelola pengolah data, dengan tugas yaitu:

1) Melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
2) Melaksanakan pengembangan system informasi.
3) Menyusun rencana dan program pengolahan data dan informasi.
4) Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi.
5) Melaksanakan identifikasi data dan informasi.
6) Melaksanakan klasifikasi data dan informasi.

Tata Cara Permohonan Informasi PPID

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan PPID

Tata Cara Penyelesaian Sengketa PPID